DPRD PROV KALTIM
LAKUKAN UJI
PUBLIK RAPERDA KTR
DR.
Kurniasih, SH, M.Si : “Pembentukan Peraturan Daerah Jangan Memunculkan Norma
Baru Itu Tidak Boleh”
Pada
kegiatan uji publik Raperda KTR Kaltim ini, selain beberapa anggota DPRD Prov
Kaltim hadir dan para anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR dari DPRD
Prov Kaltim, juga hadir Asisten I Sekda
Prov Kaltim ibu DR.Meiliana mewakili Gubernur Kaltim dan beberapa Kadis Prov
Kaltim terkait, Satpol PP, dua orang anggota Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia
(AMTI), perwakilan perusahaan pabrik rokok Indonesia, dan beberapa mahasiswa/i Politeknik Kesehatan
Balikpapan.
Ketua Pansus Uji Publik Raperda KTR Saat Diwawancarai Media. |
Selain
DR.Meiliana menjadi nara sumber pada uji publik ini, panitia juga mendatangkan DR. Kurniasih, SH,M.Si selaku Direktur Produk
Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, yang mana uji publik raperda ini dibagi
dalam tiga sesi, dimulai dari diskusi panel, pembahasan dan selanjutnya
tanya-jawab, tanggapan, penyampaian kritik maupun saran.
DR. Kurniasih, SH, M.Si saat waktu paparan mengutarakan, “setelah saya baca Raperda KTR ini, opembahasan Raperda KTR ini saya sangat setuju, kenapa kata Kurniasih seraya menjawabnya, karena dilihat dari sudut pandang pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU No.12 tahun 2011 dan Permendagri No.80 tahun 2015 sudah sangat tepat”, kata direktur ini.
DR. Kurniasih, SH, M.Si saat waktu paparan mengutarakan, “setelah saya baca Raperda KTR ini, opembahasan Raperda KTR ini saya sangat setuju, kenapa kata Kurniasih seraya menjawabnya, karena dilihat dari sudut pandang pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU No.12 tahun 2011 dan Permendagri No.80 tahun 2015 sudah sangat tepat”, kata direktur ini.
Ditambahkan
Kurniasih, saya perlu memberikan masukan tambahan saja, bagaimana bisa menginisiasi
pembentukan Perda KTR ini, setelah pihak Pemprov Kaltim melakukan studi banding
ke DKI Jakarta dan Kota Bogor, walaupun
akhir-akhir ini kenyataannya Perda KTR Kota Bogor tersebut sudah dibatalkan
oleh Mendagri, papar Kurniasih.
Lanjutnya,
yang perlu kita pahami, pada saat kita melakukan studi banding, harus kita
sesuaikan karena memang kita menganut azas desentralisasi. Kalau DKI itu
hak otonom ada di provinsi, tinggal ia
mengatur dinas-dinasnya, jelasnya.
Panitia Uji Publik Raperda KTR Saat BerikanCendera Mata Kepada Nara Sumber |
Panitia Uji Publik Raperda KTR Saat Berikan Cendera Mata Kepada Moderator Uji Publik TRaperda KTR. |
Direktur Produk Hukum Daerah ini lebih jauh mencontohkan,
kalau provinsi membuat perda tentu materi muatannya berbeda dengan
Kab/Kota. Misalnya kalau provinsi membuat perda tentang
kehutanan maka Kab/Kota hanya boleh mengatur tentang tahuranya. Atau kalau provinsi membuat rancangan perda
tentang KTR maka pengaturannya hanya ditempat-tempat wilayah kewenangan
provinsi. Demikian juga Kab/Kota hanya menentukan dan mengusulkan ke gubernur
yang menjadi tempat-tempat KTR di wilayah kewenangan Kab/Kota.
Untuk
itu, tambah Kurniasih, harus ada kerjasama dan koordinasi antara pemprov dengan
Kab/Kota maupun dengan pihak instansi milik pemerintah pusat seperti pemberlakuan
KTR di wilayah gedung Kodam, Polda, Bank Indonesia (BI) dan pihak swasta
lainnya. Karena ini juga terkait dengan pembiayaan, termasuk pengawasan dan
pembinaannya. Ia menekankan, jangan sampai misalnya Satpol PP Provinsi
berbenturan dengan Satpol PP Kab/Kota dalam pengawasannya. Juga dalam
menterjemahkan perda jangan membuat norma baru, seperti membuat aturan
“Dilarang Merokok”, ini adalah norma baru, ujar Kurniasih.
Kurniasih
juga mengatakan dalam raperda KTR Prov Kaltim yang sedang uji publik ini, pada
pasal 37 tertera pemberian sanksi administrasi oleh gubernur kepada wakil
bupati/wakil walikota dan perangkatnya yang tidak melakukan pembinaan dan pengawasan
program KTR di kab/kota. Menurut Kurniasih, pasal pemberian sanksi ini memunculkan
norma baru. Sebut Kurniasih, ini tidak boleh, tandasnya.
Kurniasih
juga mengusulkan, dalam perda KTR yang akan diterbitkan oleh daerah ke depan,
penyampaian laporan pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan program KTR oleh
Kab/Kta kepada gubernur cukup pelaporannya tiga atau enam bulan sekali. Menurut
Kurniasih, jika kab/kota diwajibkan penyampaian laporan setiap bulan,
dikhawatirkan kepala daerah kab/kota bersama perangkatnya waktunya habis hanya
membuat laporan KTR, ujarnya.
Kemudian
pada sesi tanya-jawab, penyampaian saran dan kritik, Widodo yang hadir dari
AMTI mengatakan, “kami mendukung
pemberlakuan KTR namun jangan sampai pembentukan perda KTR di daerah-daerah
melebihi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109”, tandasya.
Widodo juga
mengungkapkan, sebesar 70 persen dari APBN bersumber dari hasil kontribusi industri,
termasuk didalamnya hasil cukai tembakau industry rokok. Widodo juga mengungkapkan,
perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah, dalam rangka mengeluarkan perda
KTR ini agar industri rokok masih bisa eksis karena pendapatan negara dari
cukai tembakau masih dibutuhkan pemerintah, ungkapnya. (dar/monic)
-----------------------------------------------------------------------------------------------
Ketua
MUI Pusat DR.KH.Ma’ruf Amin Lantik Pengurus GANNAS ANNAR dan Deklarasikan
Gerakan Masyarakat Anti Narkoba Berbasis UmmatPejabat Teras Kaltim Saat Foto Bersama Dengan Ketua MUI Pusat DR.KH. Ma'ruf Amin. |
MAJALAH
BORNEO Online – Majelis
Ulama Indonesia (MUI) lantik pengurus
Gerakan Nasional Masyarakat Anti Narkoba (GANNAS ANNAR) di tubuh MUI Kalimantan
Timur. Terbentuknya pengurus GANNAS ANNAR ini akan bekerjasama dengan BNN Pusat
hingga di daerah dalam rangka memerangi peredara narkoba di Indonesia.
Dalam rangkaian
pelantikan pengurus GANNAS ANNAR bentukan MUI ini, usai pengucapan janji oleh para pengurus yang dipandu langsung Ketua MUI Pusat DR.KH
Ma’ruf Amin di ballroom Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Sabtu (04/02),
selanjutnya pengucapan lima butir Ikrar Gerakan Masyarakat Anti Narkoba yang
diikrarkan oleh seluruh undangan masyarakat/ummat yang hadir dalam ruangan
ballroom Hotel Grand Senyiur Balikpapan sebagai tanda deklarasi gerakan ant
narkoba berbasis ummat terebut.
Para Pejabat Yang Hadir Pada Acara Deklarasi Masyarakat Kaltim Bebas Narkoba Berbasis Ummat Hasil Kerjasama MUI dengan BNN Kaltim Di Hotel Grand Senyiur Balikpapan , Senin (04/02/17) |
Dalam acara
pelantikan pengurus GANNAS ANNAR sekaligus Deklarasi Gerakan Masyarakat Anti
Narkoba Berbasis Ummat Di Kaltim bekerjasama dengan BNN Kltim ini, juga
beberapa pejabat instansi daerah Kaltim diundang seperti Gubernur Kaltim
diwakili Asisten I Dr. Meiliana, Ketua MUI Kaltim diwakili M.Saiman, Ketua DPRD
Prov Kaltim H.Muh. Sanum HS, Pangdam Kodam VI Mulawarman Irjend TNI Johny
Lumbantobing, Kapolda Kaltim Drs.Irjend Pol Safaruddin, Danrem 091/ASN Brigjend
TNI Makmur Umar,S.AP,M.M, Kajati
Kaltim Abdoel Kadiroen,SH,MH, Kepala BNN Kaltim Drs.Brigjend Pol. Sufyan
Syarif, Walikota Balikpapan H.Rizal Efendi,SE, Kepala BNN Kota Balikpapan AKBP.
Halomoan Tampubolon.
Pengurus GANNAS ANNAR Yang Dilantik Saat Mengucapkan Janji Organisasi Untuk Pemberantasan Narkoba |
Salah satu isi
Ikrar Gerakan Masyarakan Anti Narkoba Berbasis Ummat yang disusun oleh MUI
serta diucapkan para undangan dan seluruh hadirin yang hadir, yakni Ikrar poin
ke-5 berbunyi “Menyadari Bahwa Upaya
Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaaan
dan Peredaran Gelap Narkoba Tidak Dapat Dilaksanakan
Sendiri-sendiriarena Itu Dihimbau Kepada Seluruh Ummat Islam Untuk Dapat
Bersama-sama Menjadi Penggiat dan Pelopor Serta Teladan Untuk terwujudnya
alimantan Timur Bebas Narkobva”
Ketua MUI Pusat DR.KH. Ma'ruf Amin Saat Membacakan Ikrar GANNAS ANNAR Diikuti Oleh Para Pengurus GANNAS ANNAR Yang Dilantik. |
Ketiga, Ulama mendukung pemerintah untuk mengadakan apa
yang kita sebut “Dialog Nasional” didalam upaya membangun kembali “Rujuk
Nasional” untuk menyatukan kembali potensi bangsa secara nasional supaya tidak
terjadi perbedaan dan pertentangan.
Putri Duta BEBAS NARKOBA Saat Gelorakan "STOP NARKOBA" Diacara Deklarasi Gerakan Masyarakat Anti Narkoba Berbasis Ummat Di Hotel Grand Senyiur Balikpapan |
Ketua MUI ini juga
mengungkapkan, didalam bangsa kita ini, ketika ada permasalahan kita dihadapkan
pada pilihan Agama dan Pancasila. Banyak yang terlibat, ada yang terjebak dan mengatakan
kita memilih Agama bukan Pancasila, ada juga yang mengatakan saya memilih
Pancasila bukan Agama sehingga terjadi pertentangan. Tetapi ulama, tambah Ketua
MUI ini, dengan solutif ulama memilih keduanya yaitu Pancasila dan Agama.
Karena Pancasila itu adalah dasar negara kita dan agama adalah petunjuk hidup
kita selaku bangsa yang beragama. Pancasila dengan Agama sejalan dan menjadi
satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, tandas DR.KH. Ma’ruf Amin mengakhiri kata
sambutannya. (dar/monic)
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BNN BALIKPAPAN
KOLABORASI P4GN
KEPADA AVSEC
BANDARA
ANGKASA PURA I BALIKPAPAN
Pintu masuknya semua
barang ke setiap daerah, baik secara legal maupun illegal hanya ada tiga
jalur yakni lewat darat, laut dan udara. Termasuk barang haram Narkotika
tak dapat dipungkiri selama ini, pihak jasa penerbangan hingga pihak pengelola
airport sering tak dapat mendeteksi masuknya narkotika secara
illegal sehingga lolos dan beredar di konsumsi masyarakat.
Untuk pencegahan
masuknya narkotika ke Kaltim dan Balikpapan secara khusus via jalur
penerbangan lewat pintu kedatangan dan keberangkatan penumpang dan barang di
Angkasa Pura I Balikpapan yaitu Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS)
Balikpapan, BNN Balikpapan berkolaborasi dengan pihak bandara SAMS
Balikpapan.
Kolaborasi yang dibangun
oleh BNN ini berjudul Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Peningkatan
Peran Serta Instansi Swasta Dalam Bidang Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Lingkungan Kerja
PT.(Persero) Angkasa Pura I Kota Balikpapan.
Anggota Aviation Security Angkasapura I Saat FGD P4GN |
Kegiatan P4GN yang
diadakan di gedung Serbaguna PT Angkasa Pura I pada 9 Nopember 2015,
pesertanya para anggota aviation security (avsec) yakni para sekuriti
penerbangan bandara SAMS sebanyak 50 orang.
Kepala Badan Narkotika
Nasional Kota Balikpapan I Ketut Rasna salah satu nara sumber kegiatan tersebut
mengutarakan, tujuan dilaksanakannya P4GN oleh BNN dengan karyawan avsec PT
Angkasa Pura I, pertama, untuk membangun kesepahaman antara BNN dengan aviation
security dalam rangka bersama-sama melakukan program pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika
melalui akses bandara, paparnya.
Kedua, tambahnya, kita
berharap peran aktif pihak bandara ikut membantu melaksanakan P4GN baik
di lingkungan karyawan PT Angkasa Pura I maupun terhadap masyarakat umum
yang berada di lingkungan bandara, dengan cara memfilter masuknya barang-barang
terlarang narkotika tersebut sehingga avsec dapat menjadi interdeteksi di
airport, katanya.
Lebih jauh Kepala BNN
ini mengungkapkan, avsec selaku pelaksana pengamanan di beberapa tempat
lingkungan airport seperti kawasan satu, di station port (SP), dapat
lebih aktif meningkatkan pengawasan masuknya berbagai jenis narkotika melalui
penumpang maupun barang di airport. Karena terlaksananya program P4GN,
selain menjadi tanggung-jawab pemerintah, juga pihak swasta/BUMN dan masyarakat
umum ikut terlibat, jelas I Ketut.
Ketika ditanya apakah
selama ini banyak terjadi masuknya barang haram narkotika lewat bandara tersebut
? Kepala BNN ini menjawab singkat “ya, banyak”, jawabnya. Oleh sebab itu kita
melakukan kegiatan ini sehingga mendapat satu kesepahaman dengan avsec dan
berbagai lapisan masyarakat dalam rangka mencegah peredaran dan penyalahgunaan
narkotika, ungkapnya. Dan kegiatan P4GN ini diakui oleh I Ketut Rasna baru
pertama sekali dilaksanakan kepada para karyawan avsec airport Sultan Aji
Muhammad Sulaiman Balikpapan, tuturnya. (mangadar)