MASA LALU

Ramadan & Idul Fitri 1438 H

NARKOTIKA

DPRD PROV KALTIM
LAKUKAN UJI PUBLIK RAPERDA KTR
DR. Kurniasih, SH, M.Si : “Pembentukan Peraturan Daerah Jangan Memunculkan   Norma Baru Itu Tidak Boleh”
Panitia Pansus Uji Publik Raperda KTR Foto Bersama Dengan Nara Sumber
Usai Pelaksanaaan Uji Publik Raperda KTR

MAJALAH  BORNEO Online – DPRD Prov Kaltim lakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  tentang  Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk wilayah tertentu Kalimantan  Timur.  Uji publik Raperda KTR ini berlangsung di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Sabtu (11/02/17).
Pada kegiatan uji publik Raperda KTR Kaltim ini, selain beberapa anggota DPRD Prov Kaltim hadir dan para anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR dari DPRD Prov Kaltim,  juga hadir Asisten I Sekda Prov Kaltim ibu DR.Meiliana mewakili Gubernur Kaltim dan beberapa Kadis Prov Kaltim terkait, Satpol PP, dua orang anggota Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), perwakilan perusahaan pabrik rokok Indonesia,  dan beberapa mahasiswa/i Politeknik Kesehatan Balikpapan.
Ketua Pansus Uji Publik Raperda
KTR Saat Diwawancarai Media.
Selain DR.Meiliana menjadi nara sumber pada uji publik ini, panitia juga mendatangkan  DR. Kurniasih, SH,M.Si selaku Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, yang mana uji publik raperda ini dibagi dalam tiga sesi, dimulai dari diskusi panel, pembahasan dan selanjutnya tanya-jawab, tanggapan, penyampaian kritik maupun saran.
DR. Kurniasih, SH, M.Si saat waktu paparan mengutarakan, “setelah saya baca Raperda KTR ini, opembahasan Raperda KTR ini saya sangat setuju,  kenapa kata Kurniasih seraya menjawabnya, karena dilihat dari sudut pandang pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU No.12 tahun 2011 dan Permendagri No.80 tahun 2015  sudah sangat tepat”, kata direktur ini.
Ditambahkan Kurniasih, saya perlu memberikan masukan tambahan saja, bagaimana bisa menginisiasi pembentukan Perda KTR ini, setelah pihak Pemprov Kaltim melakukan studi banding ke DKI Jakarta dan Kota  Bogor, walaupun akhir-akhir ini kenyataannya Perda KTR Kota Bogor tersebut sudah dibatalkan oleh Mendagri, papar Kurniasih.
Lanjutnya, yang perlu kita pahami, pada saat kita melakukan studi banding, harus kita sesuaikan karena memang kita menganut azas desentralisasi. Kalau DKI itu hak  otonom ada di provinsi, tinggal ia mengatur dinas-dinasnya, jelasnya.
Panitia Uji Publik Raperda KTR Saat BerikanCendera Mata
 Kepada Nara Sumber
Panitia Uji Publik Raperda KTR Saat Berikan Cendera Mata
Kepada Moderator  Uji Publik TRaperda KTR.
Sambung Kurniasih, jadi pada saat DKI mengatur dinas, mengatur perangkat daerahnya, itu fine (baik) atau boleh. Prov DKI Jakarta dengan kota sama-sama otonom dan daerah khusus. Tetapi provinsi diluar DKI, itu  sangat berbeda perlakuannya, harus kita terjemahkan kembali yang mana gubernur  diluar DKI fungsinya ada dua selain otonom dalam pengaturan/menterjemahkannya dalam perda, juga selaku wakil pemerintah pusat di daerah, sehingga pada saat kita membentuk perda (maksudnya Perda Prov), tentu berbeda dengan perda yang dibuat oleh Kab/Kota, tandasnya.
Direktur  Produk Hukum Daerah ini lebih jauh mencontohkan, kalau provinsi membuat perda tentu materi muatannya berbeda dengan Kab/Kota.  Misalnya  kalau provinsi membuat perda tentang kehutanan maka Kab/Kota hanya boleh mengatur tentang tahuranya.  Atau kalau provinsi membuat rancangan perda tentang KTR maka pengaturannya hanya ditempat-tempat wilayah kewenangan provinsi. Demikian juga Kab/Kota hanya menentukan dan mengusulkan ke gubernur yang menjadi tempat-tempat KTR di wilayah kewenangan Kab/Kota.
Untuk itu, tambah Kurniasih, harus ada kerjasama dan koordinasi antara pemprov dengan Kab/Kota maupun dengan pihak instansi milik pemerintah pusat seperti pemberlakuan KTR di wilayah gedung Kodam, Polda, Bank Indonesia (BI) dan pihak swasta lainnya. Karena ini juga terkait dengan pembiayaan, termasuk pengawasan dan pembinaannya. Ia menekankan, jangan sampai misalnya Satpol PP Provinsi berbenturan dengan Satpol PP Kab/Kota dalam pengawasannya. Juga dalam menterjemahkan perda jangan membuat norma baru, seperti membuat aturan “Dilarang Merokok”, ini adalah norma baru, ujar Kurniasih.
Kurniasih juga mengatakan dalam raperda KTR Prov Kaltim yang sedang uji publik ini, pada pasal 37 tertera pemberian sanksi administrasi oleh gubernur kepada wakil bupati/wakil walikota dan perangkatnya yang tidak melakukan pembinaan dan pengawasan program KTR di kab/kota. Menurut Kurniasih, pasal pemberian sanksi ini memunculkan norma baru. Sebut Kurniasih, ini tidak boleh, tandasnya.
Kurniasih juga mengusulkan, dalam perda KTR yang akan diterbitkan oleh daerah ke depan, penyampaian laporan pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan program KTR oleh Kab/Kta kepada gubernur cukup pelaporannya tiga atau enam bulan sekali. Menurut Kurniasih, jika kab/kota diwajibkan penyampaian laporan setiap bulan, dikhawatirkan kepala daerah kab/kota bersama perangkatnya waktunya habis hanya membuat laporan KTR, ujarnya.
Kemudian pada sesi tanya-jawab, penyampaian saran dan kritik, Widodo yang hadir dari AMTI  mengatakan, “kami mendukung pemberlakuan KTR namun jangan sampai pembentukan perda KTR di daerah-daerah melebihi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109”, tandasya.
Widodo juga mengungkapkan, sebesar 70 persen dari APBN bersumber dari hasil kontribusi industri, termasuk didalamnya hasil cukai tembakau industry rokok. Widodo juga mengungkapkan, perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah, dalam rangka mengeluarkan perda KTR ini agar industri rokok masih bisa eksis karena pendapatan negara dari cukai tembakau masih dibutuhkan pemerintah, ungkapnya.   (dar/monic)

-----------------------------------------------------------------------------------------------
Ketua MUI Pusat DR.KH.Ma’ruf Amin Lantik Pengurus GANNAS ANNAR dan Deklarasikan Gerakan Masyarakat Anti Narkoba Berbasis Ummat
Pejabat Teras Kaltim Saat Foto Bersama 
Dengan Ketua MUI  Pusat DR.KH. Ma'ruf Amin.
MAJALAH BORNEO OnlineMajelis Ulama Indonesia (MUI)  lantik pengurus Gerakan Nasional Masyarakat Anti Narkoba (GANNAS ANNAR) di tubuh MUI Kalimantan Timur. Terbentuknya pengurus GANNAS ANNAR ini akan bekerjasama dengan BNN Pusat hingga di daerah dalam rangka memerangi peredara narkoba di Indonesia.
Dalam rangkaian pelantikan pengurus GANNAS ANNAR bentukan MUI ini, usai pengucapan janji  oleh para pengurus  yang dipandu langsung Ketua MUI Pusat DR.KH Ma’ruf Amin di ballroom Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Sabtu (04/02), selanjutnya pengucapan lima butir Ikrar Gerakan Masyarakat Anti Narkoba yang diikrarkan oleh seluruh undangan masyarakat/ummat yang hadir dalam ruangan ballroom Hotel Grand Senyiur Balikpapan sebagai tanda deklarasi gerakan ant narkoba berbasis ummat terebut.
Para Pejabat Yang Hadir Pada Acara Deklarasi 
Masyarakat Kaltim Bebas Narkoba Berbasis Ummat 
Hasil Kerjasama MUI dengan BNN Kaltim 
Di Hotel Grand Senyiur Balikpapan , Senin (04/02/17)
Dalam acara pelantikan pengurus GANNAS ANNAR sekaligus Deklarasi Gerakan Masyarakat Anti Narkoba Berbasis Ummat Di Kaltim bekerjasama dengan BNN Kltim ini, juga beberapa pejabat instansi daerah Kaltim diundang seperti Gubernur Kaltim diwakili Asisten I Dr. Meiliana, Ketua MUI Kaltim diwakili M.Saiman, Ketua DPRD Prov Kaltim H.Muh. Sanum HS, Pangdam Kodam VI Mulawarman Irjend TNI Johny Lumbantobing, Kapolda Kaltim Drs.Irjend Pol Safaruddin, Danrem 091/ASN Brigjend TNI Makmur Umar,S.AP,M.M, Kajati Kaltim Abdoel Kadiroen,SH,MH, Kepala BNN Kaltim Drs.Brigjend Pol. Sufyan Syarif, Walikota Balikpapan H.Rizal Efendi,SE, Kepala BNN Kota Balikpapan AKBP. Halomoan Tampubolon.
Pengurus GANNAS ANNAR Yang Dilantik 
Saat Mengucapkan Janji Organisasi 
Untuk Pemberantasan Narkoba
Salah satu isi Ikrar Gerakan Masyarakan Anti Narkoba Berbasis Ummat yang disusun oleh MUI serta diucapkan para undangan dan seluruh hadirin yang hadir, yakni Ikrar poin ke-5 berbunyi “Menyadari Bahwa Upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaaan   dan Peredaran Gelap Narkoba Tidak Dapat Dilaksanakan Sendiri-sendiriarena Itu Dihimbau Kepada Seluruh Ummat Islam Untuk Dapat Bersama-sama Menjadi Penggiat dan Pelopor Serta Teladan Untuk terwujudnya alimantan Timur Bebas Narkobva”
Ketua MUI Pusat DR.KH. Ma’ruf Amin pada kata sambutannya mengatakan, “ masalah narkoba sekaligus masalah agama, dua hal ini menjai masalah berbangsa dan bernegara. Ulama juga punya komiten kebangsaan yang tinggi. Dalam rakernas belum lama ini pada bulan September 2016 lalu, ulama membuat tiga statemen yang penting”, kata Ketua MUI ini.
Ketua MUI Pusat DR.KH. Ma'ruf Amin 
Saat Membacakan Ikrar GANNAS ANNAR 
Diikuti Oleh Para Pengurus GANNAS ANNAR 
Yang Dilantik.
Tiga komitmen ulama dimaksud, disebut Ma’ruf Amin, Pertama, yaitu tentang komitmen berbangsa dan bernegara, ulama berkomitmen menjaga dan mempertahankan NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.Kedua, Ulama berkomitmen mempertahankan kekuasaan negara yang sah, dan selalu menolak upaya perubahan kekuasaan yang tidak konstitusional/Inkonstitusional.
Ketiga, Ulama mendukung pemerintah untuk mengadakan apa yang kita sebut “Dialog Nasional” didalam upaya membangun kembali “Rujuk Nasional” untuk menyatukan kembali potensi bangsa secara nasional supaya tidak terjadi perbedaan dan pertentangan.  
Putri Duta BEBAS NARKOBA Saat Gelorakan
"STOP NARKOBA" Diacara Deklarasi
 Gerakan Masyarakat Anti Narkoba Berbasis Ummat
 Di Hotel Grand Senyiur Balikpapa
n
Lebih jauh DR.H.Ma’ruf Amin mengutarakan, rujuk nasional itu dimaksudkan untuk mencari solusi yang solutif bersifat kebangsaan. Dalam hal ini ulama punya pengalaman mencari solusi didukung pengetahuan yang dimiliki para ulama agar tidak ada pertententangan-pertentangan, paparnya.
Ketua MUI ini juga mengungkapkan, didalam bangsa kita ini, ketika ada permasalahan kita dihadapkan pada pilihan Agama dan Pancasila. Banyak yang terlibat, ada yang terjebak dan mengatakan kita memilih Agama bukan Pancasila, ada juga yang mengatakan saya memilih Pancasila bukan Agama sehingga terjadi pertentangan. Tetapi ulama, tambah Ketua MUI ini, dengan solutif ulama memilih keduanya yaitu Pancasila dan Agama. Karena Pancasila itu adalah dasar negara kita dan agama adalah petunjuk hidup kita selaku bangsa yang beragama. Pancasila dengan Agama sejalan dan menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, tandas  DR.KH. Ma’ruf Amin mengakhiri kata sambutannya.  (dar/monic)
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

BNN BALIKPAPAN KOLABORASI P4GN

KEPADA AVSEC 
BANDARA ANGKASA PURA I BALIKPAPAN
Pintu masuknya semua barang ke setiap  daerah, baik secara legal maupun illegal hanya ada tiga jalur yakni lewat darat, laut dan udara. Termasuk  barang haram Narkotika tak dapat dipungkiri selama ini, pihak jasa penerbangan hingga pihak pengelola airport sering tak dapat mendeteksi masuknya  narkotika secara  illegal sehingga lolos dan beredar di konsumsi masyarakat.  
Untuk pencegahan masuknya narkotika ke Kaltim dan Balikpapan secara khusus via jalur  penerbangan lewat pintu kedatangan dan keberangkatan penumpang dan barang di Angkasa Pura I Balikpapan yaitu Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Balikpapan, BNN Balikpapan  berkolaborasi dengan pihak bandara SAMS Balikpapan.
Kolaborasi yang dibangun oleh BNN ini berjudul Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Peningkatan Peran Serta Instansi Swasta Dalam Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Lingkungan Kerja PT.(Persero)  Angkasa Pura I Kota Balikpapan.
Anggota Aviation Security Angkasapura I Saat FGD P4GN
Kegiatan P4GN yang diadakan di gedung Serbaguna PT Angkasa Pura I  pada 9 Nopember 2015, pesertanya para anggota aviation security (avsec) yakni para sekuriti penerbangan bandara SAMS sebanyak 50 orang.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Balikpapan I Ketut Rasna salah satu nara sumber kegiatan tersebut mengutarakan, tujuan dilaksanakannya P4GN oleh BNN dengan karyawan avsec PT Angkasa Pura I, pertama, untuk membangun kesepahaman antara BNN dengan aviation security  dalam rangka bersama-sama melakukan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika  melalui  akses bandara, paparnya.
Kedua, tambahnya, kita berharap peran aktif  pihak bandara ikut membantu melaksanakan P4GN baik di lingkungan karyawan PT Angkasa Pura I  maupun terhadap masyarakat umum yang berada di lingkungan bandara, dengan cara memfilter masuknya barang-barang terlarang  narkotika tersebut sehingga avsec dapat menjadi interdeteksi di airport, katanya.
Lebih jauh Kepala BNN ini mengungkapkan, avsec selaku pelaksana pengamanan di beberapa tempat lingkungan airport  seperti kawasan satu, di station port (SP), dapat lebih aktif meningkatkan pengawasan masuknya berbagai jenis narkotika melalui penumpang maupun barang  di airport. Karena terlaksananya program P4GN, selain menjadi tanggung-jawab pemerintah, juga pihak swasta/BUMN dan masyarakat umum ikut terlibat, jelas I Ketut.
Ketika ditanya apakah selama ini banyak terjadi masuknya barang haram narkotika lewat bandara tersebut ? Kepala BNN ini menjawab singkat “ya, banyak”, jawabnya. Oleh sebab itu kita melakukan kegiatan ini sehingga mendapat satu kesepahaman dengan avsec dan berbagai lapisan masyarakat dalam rangka mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika, ungkapnya. Dan kegiatan P4GN ini diakui oleh I Ketut Rasna baru pertama sekali dilaksanakan kepada para karyawan avsec airport Sultan Aji Muhammad Sulaiman Balikpapan, tuturnya.   (mangadar)

RAMADHAN - Bulan Penuh Berkah

IDUL FITRI 1437 H

IDUL FITRI 1437 H

IDUL FITRI DPRD KAB MAHULU