Pembentukan
Perda Apakah Sudah Memenuhi
Dimensi
Hukum ?
Reformasi
Hukum Di Daerah Harus Segera !
MAJALAH BORNEO Online - Begitu banyaknya peraturan daerah (Perda)
yang dicabut oleh pemerintah pusat pada
pemerintahan Presiden RI Joko Widodo dan Yusuf Kalla ini karena perda tidak
sinkron dan tidak harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi diatasnya. Secara nasional hingga 3000 lebih perda harus dicabut.
Oleh sebab itu Presiden Jokowi instruksikan
reformasi hukum harus dilakukan secara bertahap
melalui Kebijakan Analisis dan Evaluasi Hukum Dalam Rangka Penataan Peraturan
Perundang-Undangan Nasional melalui Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM).
Dalam rangka terlaksananya percepatan reformasi hukum, perlu masukan dari
berbagai elemen masyarakat di daerah kepada pemerintah daerah, agar masyarakat
itu menjadi bagian dari hukum atas analisa dan evaluasi hukum yang telah
dirasakan oleh masyarakat itu sendiri selama ini.
Termasuk lembaga masyarakat, ormas
menjadi bagian dari hukum bukan saja mengeluarkan kritik kepada pemerintah
daerah maupun pusat, tetapi mampu memberikan masukan, solusi, karya nyata hukum,
hingga inspirasi yang bermuara pada percepatan reformasi hukum, hingga
perubahan/pengembangan karakter.
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia
(Kemenkumham) bekerjasama dengan Kanwil Hukum dan HAM Kaltim, selenggarakan
“Diskusi Publik” tentang “Analisis dan Evaluasi Hukum Dalam Rangka Penataan
Ruang Terpadu, Penyelamatan Kawasan Hutan dan Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan”.
Diskusi Publik yang berlangsung di Hotel
Aston Balikpapan Kamis (20/4/17)
menghadirkan dua nara sumber yakni Pocut Eliza, S.Sos,SH,M.H menjabat
Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN)
Kemenkumham RI dan Amru Walid Batubara,SH,MH selaku Kepala Divisi Pelayanan
Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Prov-Kaltim.
Peserta diskusi publik, berasal dari
berbagai elemen stakeholder mulai dari masing-masing perwakilan: masyarakat
adat (organisasi) Ormas Penggiat Lingkungan
TNI dan Polri, Tokoh PERS,
Ombusdman, Pakar Hukum Pemerintah Daerah Provinsi/Kab/Kota dan Akademisi dari
Perguruan Tinggi.
Pocut Elisa memaparkan yang menjadi fokus
Presiden RI Jokowi dalam Reformasi Hukum jilid II ada 7 poin yaitu Pelayanan
Publik Penanganan Kasus Penataan Regulasi Pembenahan Manajemen Perkara
Penguatan SDM Penguatan Kelembagaan Pembangunan Budaya Hukum.
Lebih jauh Pocut Elisa Kepala Pusat
Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional ini
dalam makalah yang disusunya sebagai bahan materi acuan pada diskusi publik
memaparkan reformasi hukum tahap II yang dilakukan yaitu pertama Penataan Regulasi yakni melakukan
evaluasi seluruh peraturan perundan-undangan dan pemangkasan regulasi
bermasalah; penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan; pembuatan
database peraturan perundang-undangan yang terintegrasi. Kemudian kedua
Perluasan Jangkauan Bantuan Hukum.
Selanjutnya Kepala Divisi Pelayanan
Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim Amru Walid SH MH mengatakan karena keterbatasan
anggota di Kanwil Kemenkumham Kaltim maka Kanwil Kemenkumham Kaltim menyusun
peta permasalahan hukum dengan judul “Penyelamatan & Pengelolaan Kawasan
Hutan Melalui Penataan Ruang Terpadu”
Dalam paparan makalahnya menyebutkan
hasil pengumpulan data yang dilaksanakan oleh tim inventarisasi peraturan
perundang-undangan; masalah/isu/kasus yang berkaitan dengan tata ruang
kehtanan.
Kedua nara sumber menyampaikan paparan
masing-masing diatas sebelum dimulai sesi tanya-jawab dan sesi diskusi pokja
berlangsung. Paparan kedua nara sumber disampaiakn melalui makalah yang telah disusun
dan disiapkan nara sumber. Usai sesi tanya jawab dilanjutkan Diskusi Pokja
terbagi dalam tiga pokja.
Pada saat berlangsungnya sesi
tanya-jawab antara peserta diskusi dengan nara sumber cukup banyak yang diungkapkan
terkait tidak konsistennya para kepala daerah dalam menjalankan UU mengenai
tata ruang. Penerbitan izin oleh pemerintah daerah untuk perusahaan tambang batubara pada lahan
petanian masuk kawasan hutan lindung masuk
kawasan tempat tinggal penduduk sehingga penduduk/warga setempat harus
di relokasi.
Demikian juga tekait penerbitan izin
perkebunan sawit masuk kawasan hutan lindung, hutan produksi atau cagar alam, mengorbankan
lahan pertanian dan perkebunan warga.
Salah satu peserta diskusi dari anggota
DPRD mengutarakan, harfiah dari pelaksanaan hukum yang benar itu memberikan
kedamaian, keamanan, kesejahtraan dan keadilan. Oleh sebab, lanjutnya, mulai
dari ombudsman, kepala daerah beserta perangkatnya tidak menjalankan hukum
dengan sebenarnya maka tujuan hukum itu
tidak akan tercapai paparnya.
Untuk memberikan jawaban atas pertanyaan
para peserta diskusi, nara sumber Pocut Eliza mengutarakan, terkait dengan
pembentukan raperda, sebenarnya UU No.12/2011tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sudah
memberikan langkah-langkah sebaiknya pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kalau kami memberikan evaluas saat ini,
memang evaluasi terhadap peraturan yang sudah ada efektif tifitasnya bagaimana.
Dan juga peraturan undang-undang itu sendiri ada yang kurang atau tidak. Kalau
persiapan pembentukan raperda sebenarnya analisa dan evaluasi hukum ini bisa
menjadi bahan pembentukan perda, papar Eliza.
Tambah Eliza, kami membagi pembentukan
peraturan perundang-undangan ini di tingkat perencanaan. Ada yang disebut Ex-Ante
yaitu dari hasil evaluasi akan menghasilkan pembentukan berikutnya, dan Ex-Post yaitu
peraturan yang telah ada sudah diterapkan. Ini saling berkaitan dan tidak bisa
dipisahkan, tandas Eliza.
Kembali kepada “Apakah sudah tahapan-tahapan pembentukan peraturan
perundang-undangan itu sudah dilakukan secara baik atau belum ?”. Kemudian,
naskah akademik itu harus menjadi satu syarat pembentukan peraturan
perundang-undangan. Hasil analisa dan evaluasi itu bisa dimasukkan dalam naskah
akademiknya, jelasnya
Yang menjadi pertanyaan, siapa yang
membuat naskah akademiknya ? Yang sering
kali terjadi, naskah akademik raperda itu hanya copy paste saja tanpa adanya analisa apakah sesuai dengan kondisi
masyarakat yang sebenarnya. Kondisi sosiologis dan ekonomis masyarakat perlu
dilihat, cetus Eliza.
Peserta lain mengutarakan, ketika kita
melakukan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan yang cukup penting
apakah efisien dan efektif. Dalam konteks
peraturan, norma aturannnya, dan aturan
pelaksananya kita harus pisahkan. Sering kali orang menyalahkan UU-nya. UU tidak salah ternyata peraturan pelaksananya yang salah. Hal ini
menjadi beban dengan mengatakan UU tidak adil, peraturannya tidak adil, padahal
sebenarnya peraturan pelaksanaannya yang salah, ungkapnya.
Salah satu yang terjadi terakhir ini
sebut Bapak Jati yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 137 tahun 2017 tidak terkait
dengan pilkada tetapi terkait dengan pembatalan
pemenangan yang jadi untuk pembatalan Perda Kab/Kota. Karena dengan keputusan
MK itu maka konstelasi peraturan perundang-undangan itu jadi berubah.
Berbagai penjelasan dari dua nara sumber
panjang lebar dijelaskan dalam diskusi ini terutama dari nara sumber Pocut
Eliza yang sangat memberikan pencerahan bagi para peserta diskusi publik
terhadap bagaimana peraturan perundang-undangan itu dibentuk sebagai hokum positif, dikaitkan dengan
struktur hukum dan budaya hukum, percepatan penataan regulasi, analisis dan
evaluasi hukum yang dilakukan oleh masing-masing instansi baik pusat dan
daerah, dimensi hukum yang terdiri dari dimensi
kesesuaian antara jenis, hierarki dan
materi muatan; dimensi kejelasan rumusan; dimensi materi muatan (ditinjai dari pemenuhan materil); dimensi kejelasan rumusan;dimensi
efektifitas implementasi, hingga output analisa dan evaluasi hukum yang
mengeluarkan rekomendasi apakah peraturan perundang-undangan itu tetap
dipertahankan, diubah/revisi maupun dicabut; dicabut dan diganti dengan
Peraturan UU lain, atau dicabut dan diimplikasikan dengan peraturan UU
lain. (dar)
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dua Warga Negara China Dagang Pakaiaan
Salahgunakan Visa atau Ijin Tinggal
MAJALAH BORNEO Online – Dua orang warga China masing-masing bernama Cai Yizi dan
Zuang Yang Long berhasil ditangkap petugas pengawasan Imigran Kantor Imigrasi
Kelas I Kota Balikpapan sehubungan keduanya secara bersamaan melakukan usaha
dagang pakaian atau bekerja dengan menggunakan visa 211 untuk kunjungan sosial
budaya.
Menurut
Andi Febri Rinaldhi, SH, “Cai Yizi dan Zuang Yang Long berasal dari
Guang Dong warga negera China ini, diduga
melanggar pasal 122 huruf (a) yaitu melakukan pelanggaran izin tinggal yang
tidak sesuai dengan dokumen keimigrasian yang mereka miliki”, papar Kasubsi
Penindakan Keimigrasian ini.
Andi menambahkan, “kedua warga negara
China ini, bekerja sebagai pedagang yakni berjualan pakaian baju keliling menggunakan
mobil rental. Saat ditangkap, kedua imigran China ini sedang melakukan kegiatan
berjualan keliling di seputar Kelurahan Teritip”, paparnya.
Andi Febri Rinaldhi,SH Selaku Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Juga Salah Seorang Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan Saat Dikonfirmasi Diruang Kerjanya. |
Andi menjelaskan, alasan mereka ini
melakukan pekerjaan berdagang pakain cukup sederhana, yakni untuk mendapatkan
uang buat tambahan ongkos mau pulang ke negaranya. Tetapi apapun alasan mereka, tambah Andi
Febri, kita tetap tindak sesuai dengan
hukum yang berlaku, paparnya.
Kata Andi, “mereka pakai visa 211 yang
peruntukannya adalah untuk sosial budaya. Sehingga dokumen yang dimiliki
tersebut tidak sesuai dengan kegiatan mereka yaitu berdagang/berjualan atau
bekerja di Indonesia. Jika mereka berjualan atau bekerja di Indonesia
seharusnya menggunakan visa 312”, katanya.
Andi Febri Rinaldhi menjelaskan, saat
ini terhadap kedua warga Negara China tersebut setelah ditangkap pihak Kantor
Imigrasi Kelas I Balikpapan di Teritip
Kamis 21 Mei 2016 lalu, saat ini sedang ditahan di Rumah Detensi Imigrasi
(Rudenim) Lamaru Balikpapan, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan
penyidikan.
Andi mengutarakan, “ini belum P21 masih tapap penyelidikan dan
penyidikan. Tetapi bukti sudah ada kita kumpulkan, saksi juga sudah kita kumpulkan dan tinggal
satu orang lagi saksi yang kita panggil tetapi belum datang”, ujar Andi.
Ditangkapnya kedua imigran China ini, menurut
Andi Febri Rinaldhi keduanya melanggar penggunaan ijin tinggal. Tambah Andi
Febri Rinaldhi, dalam pasal 122 huruf (a) UU No.6/2011 tentang Keimigrasian, disebutkan,
“Dipidana selama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak 500.000.000,- (Lima
Ratus Juta Rupiah) Setiap warga negara asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau
menggunakan ijin tinggal atau visa tidak sesuai dengan peruntukannya”
Andi Febri Rinaldhi mengatakan, saat
ditangkapnya kedua imigran tersebut, berikut barang bukti tinggal 27 helai baju
yang akan dijual Cai Yizi dan Zuang Yang Long, beserta sejumlah uang sebagai
barang bukti, papar Andi Febri Rinaldhi yang juga tenaga penyidik Kantor
Imigrasi Kelas I Balikpapan ini. (mangadar)
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Imigrasi Kelas I
Balikpapan Lakukan Pro Justitia
Kepada ME Warga
Maroko
MAJALAH
BORNEO Online –
Kantor Imigrasi Kelas I Balikapan, pada bulan April 2016 lalu kembali menangkap
warga negara asing dari Maroko bernama Mohamed Elmourabiti. Mohamed Elmourabiti
ditangkap karena tidak memiliki izin
dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku.
Mohamed
Elmourabiti yang ditangkap pihak Imigrasi Kelas I Balikpapan, Kamis 21 April
2016 lalu di rumah kost Jalan Milono Balikpapan Rt.45 Kel Klandasan Ulu ini,
karena tidak memiliki identitas (Paspor) dan visa tinggal yang sah dikenai sanksi
tindak pidana Pasal 119 ayat 1 UU No.6/2011 tentang Keimigrasian.
Pasal
119 ayat (1), berbunyi “Setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di
wilayah Negara Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang
sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)”.
Menurut
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penindakan Keimigrasian Kelas I Balikpapan Andi
Febri Rinaldhi,SH saat ditemui diruang kerjanya mengutarakan, pihak Imigrasi awalnya
mendapat informasi dari anggota Babinsa Kelurahan Klandasan Ulu Balikpapan, memberitahu
adanya warga negara asing yang tinggal disalah satu rumah kost Jl.Milono RT.45
Balikpapan.
Atas
informasi anggota Babinsa tersebut, pada tanggal 21 April 2016 pukul 08.30 Wita
petugas seksi pengawasan keimigrasian langsung melakukan pengecekan lapangan. Kebenaran
informasi, ternyata pihak Kantor Imigrasi menemukan Mohamed Elmourabiti di
rumah kost dimaksud, tanpa dilengkapi Paspor dan dokumen izin tinggal di
Indonesia.
Andi
Febri Rinaldhi saat ditemui Majalah Borneo Online juga mengutarakan bahwa
pemeriksaan terhadap Mohamed Elmourabiti saat ini sudah rampung dan sudah P21
serta sudah melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan.
Andi
Febri Rinaldhi menginformasikan, saat ini pihaknya masih sedang menunggu proses
Pro Justitia ke tingkat Pengadilan
Negeri Balikpapan.
Andi
Febri Rinaldhi juga menyampaikan, saat sidang nanti, pihak Imigrasi Kelas I
Balikpapan akan menghadirkan 5 (lima) orang saksi dan satu orang saksi ahli,
serta 1 (satu) berkas Fotocopy Paspor an.Mohammed Elmourabiti Warga Maroko
dengan Nomor Paspor N833979 berlaku sampai 15 Februari 2016 lalu.
Selanjutnya,
terkait dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa
Kunjungan kepada 169 (Seratus Enampuluh Sembilan) Negara untuk memudahkan Warga
Negara Asing masuk wilayah Indonesia, dapat mengakibatkan rentannya
penyalahgunaan visa izin tinggal oleh orang asing.
Menyikapi hal ini,
pihak Imigrasi Kelas I Balikpapan lebih meningkatkan kinerja dalam hal
pengawasan orang asing yang berada di wilayah Kota Balikpapan dengan
bekerjasama dengan instansi terkait, papar Andi. (mangadar)
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Selenggarakan Rakor Majelis Pengawas
Untuk
Menyamakan Persepsi
Pembentukan
Majelis Kehormatan Notaris
Majalah
Borneo
– Majelis Pengawas Daerah Notaris dan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Prov
Kaltim – Kaltara tahun 2016 selenggarakan rapat koordinasi pembentukan “Majelis
Kehormatan Notaris”
Para Peserta Rakor Majelis Pengawas Untuk Pembentukan Majelis Kehormatan Notaris |
Rapat koordinasi yang
dilaksanakan di Hotel Grand Tiga Mustika Balikpapan, Kamis (14/04/16) dihadiri
40 orang peserta dari masing-masing majelis pengawas daerah dan wilayah notaris,
Kakanwil Hukum dan HAM, para Notaris se-Kaltim-Kaltara dan undangan lainnya.
Erni Asmara,SH Kabid
Yankum Kanwil Kemenkumham Kaltim juga selaku ketua panitia rapat koordinasi
ini mengutarakan, diselenggarakannya rapat
koordinasi ini untuk menyamakan persepsi pembentukan “Majelis Kehormatan
Notaris”, katanya.
Erni Asmara kemudian
melanjutkan, sesuai dengan UU No.2/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dalam pasal 66A ditegaskan: “Dalam
melaksanakan pembinaan, Menteri membentuk Majelis Kehormatan Notaris” .
Tambah Erni Asmara,
ketentuan tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi
Manusia RI No.7/2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris, paparnya. (mangadar)
---------------------------------------------------------------------
Kantor Lelang Negara Sosialisasikan PMK 27 Tahun 2016
Peserta Sosialisasi PMK Nomor 27/PMK.06/2016 Di Aula Gedung Keuangan, Selasa 05 April 2016 |
Majalah Borneo – Untuk meningkatkan kualitas pelayanan lelang sesuai dengan
peraturan menteri keuangan PMK No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Balikpapan selenggarakan sosialisasi peraturan menteri keuangan
tersebut.
KPKNL
Balikpapan yang berada dibawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan berkantor di Gedung Keuangan Jl.A Yani Kota Balikpapan ini, adakan
sosialisasi khususnya kepada para pegawai dilingkungan direktorat
jenderal kekayaan negara.
M.Abdul
Rochim selaku kordinator penyelenggara sosialisasi peraturan menteri keuangan
tersebut mengatakan, PMK Nomor :27/PMK.06/2016
ini perlu kita sosialisasikan karena masih baru. Peraturan lama yang mengatur tentang pelayanan lelang
negara ini adalah PMK Nomor 93/PMK.06 tahun 2010 tahun, jelasnya..
Menurut
Abdul Rochim, dilaksanakannya sosialisai peraturan menteri keuangan dimaksud
karena peraturan tersebut menjadi petunjuk pelaksanaan lelang bagi pegawai yang
berada di kantor-kantor operasional lapangan, supaya mereka para pegawai kantor
lelang ada payung hukum dalam pelaksanaan lelang negara, ungkapnya.
Menurut
Abdul Rochim peserta sosialisasi PMK ini para pegawai KPKNL dari Kaltim,
Kalsel, Kalteng, Kalbar dan Kantor Direktorat Pelayanan Lelang Negara. Jumlah
pesertanya sebanyak 50 orang, sebut Abdul Rochim. (mangadar)
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PEMKAB KUBAR
SOSIALISASIKAN UU 30 TAHUN 2014
HADIRKAN PAKAR HUKUM TATA NEGARA
Majalah Borneo - Pemkab Kubar
Provinsi Kaltim adakan sosialisasi UU No.30 tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan. Dalam sosialisasi ini dilakukan secara khusus bagi para pegawai
Pemkab Kubar di Hotel Jatra Balikpapan tanggal 03 Desember 2015. Untuk lebih
optimal pemahaman amanat dan isi UU ini, Pemkab Kubar juga mengundang pakar
hukum tatanegara DR.Rafly Harun.
Rafly Harun
mengungkapkan terkait dengan penerapan UU No.30 tahun 2014 ini dalam
pelaksanaannya, misalnya kalau pengawas internal pemerintahan mengatakan bahwa
terjadi pelanggaran administrasi. Maka pelanggaran administrasi sesuai UU No.30
tahun 2014, itu bisa diperbaiki.
Kemudian, jika pelanggaran administrasi pemerintahan itu mengakibatkan terjadi kerugian negara, maka kerugian negara itu harus dikembalikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
Kemudian, jika pelanggaran administrasi pemerintahan itu mengakibatkan terjadi kerugian negara, maka kerugian negara itu harus dikembalikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
Selanjutnya, kalau
terjadinya pelanggaran administrasi pemerintahan itu juga mengakibatkan kerugian
negara, yang mana kerugian negara itu disesabkan oleh kekeliruan dalam
pengambilan kebijakan/keputusan lembaga atau badan, maka berdasarkan pasal UU
ini kerugian negara itu harus dikembalikan oleh lembaga atau badan bersangkutan.
Namun, jika
kerugian negara itu disebabkan oleh perlakuan pegawai secara orang per orang
maka kerugian negara itu harus dikembalikan pegawai bersangkutan.
Nara Sumber, Sekda Kubar Foto Bersama Peserta Sosialisasi |
Lanjut Rafly, jika
tetap diproses hukum karena dianggap terjadi kerugian negara oleh pihak penegak
hukum kepolisian dan kejaksaan, padahal sudah dilakukan perbaikan atas
pelanggaran administrasi tersebut, kemudian kerugian negaranya sudah
dikembalikan kepada negara, maka jika
tetap diproses hukum dengan UU korupsi,
ini sebenarnya terjadi cara perlakuan penegakan hukum kepolisian atau
kejaksaan dan lainnya itu tidak tepat karena mengabaikan UU No.30 tahun 2014
ini, ungkapnya.
Karena menurut
Rafly Harun, sesuai dengan UU No.30 tahun 2014 ini, jika sudah diproses APIP
dan telah dilakukan perbaikan dan telah dikembalikan kerugian negara
sebagaimana amanat UU No.30 tahun 2014 ini, kok masih bisa diproses hukum
dengan UU korupsi ? Ini perlakuan penegakan hukum kita yang selama ini tidak
tepat.
Drs.Amiruddin, M.Si Sekda Kubar |
Rafly Harun
lebih jauh mengatakan, sebenarnya kalau
melihat perlakuan penegakan hukum terus seperti ini, kita anytime (setiap saat)
dapat dijadikan tersangka karena sudah memilki tiga unsur pelanggaran UU
korupsi.
Menurut Rafly
Harun, karena hampir semua kegiatan pemerintah itu bisa dianggap melanggar UU
korupsi, sementara bagi pelaksanaan administrasi pemerintahan ada UU No.30
tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ungkap Rafly Harun.
Oleh sebab itu,
jika pemerintah daerah melakukan sosialisasi mengenai UU yang baru, mestinya
juga mengundang pihak kepolisian dan kejaksaan agar sama-sama memahami terhadap
UU tersebut, papar Rafly Harun.
Sekda Kabupaten
Kutai Barat Drs.Aminuddin, M.Si saat
dimintai pendapatnya mengutarakan harapan kami selaku pemerintah kabupaten
Kutai Barat, tentu dengan adanya sosialisasi ini maka para penyelenggara
pemerintahan Kab Kubar diharapkan lemakin lebih memahami UU No.30 tahun 2014 ini karena bersinggungan
sekali dengan tugas pekerjaan dan tanggung-jawab mereka setiap hari.
Sekda Kuta Barat
ini juga mengutarakan, disosialisakannya UU ini maka para pegawai Kutai Barat
bisa mengaplikasikannya dalam tugas pekerjaan setiap hari, tandanya. (mangadar)