MASA LALU

Ramadan & Idul Fitri 1438 H

HUKUM-HAM

Pembentukan Perda Apakah Sudah Memenuhi
Dimensi Hukum ?
Reformasi Hukum Di Daerah Harus Segera !

MAJALAH BORNEO Online -  Begitu banyaknya peraturan daerah (Perda) yang dicabut oleh pemerintah pusat pada pemerintahan Presiden RI Joko Widodo dan Yusuf Kalla ini karena perda tidak sinkron dan tidak harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi diatasnya. Secara nasional hingga 3000 lebih perda harus dicabut.
Oleh sebab itu Presiden Jokowi instruksikan reformasi hukum harus dilakukan  secara bertahap melalui Kebijakan Analisis dan Evaluasi Hukum Dalam Rangka Penataan Peraturan Perundang-Undangan  Nasional melalui Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM).
Dalam rangka terlaksananya  percepatan reformasi hukum, perlu masukan dari berbagai elemen masyarakat di daerah kepada pemerintah daerah, agar masyarakat itu menjadi bagian dari hukum atas analisa dan evaluasi hukum yang telah dirasakan oleh masyarakat itu sendiri selama ini.
Termasuk lembaga masyarakat, ormas menjadi bagian dari hukum bukan saja mengeluarkan kritik kepada pemerintah daerah maupun pusat, tetapi mampu memberikan masukan, solusi, karya nyata hukum, hingga inspirasi yang bermuara pada percepatan reformasi hukum, hingga perubahan/pengembangan karakter.
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) bekerjasama dengan Kanwil Hukum dan HAM Kaltim, selenggarakan “Diskusi Publik” tentang “Analisis dan Evaluasi Hukum Dalam Rangka Penataan Ruang Terpadu, Penyelamatan Kawasan Hutan dan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan”.
Diskusi Publik yang berlangsung di Hotel Aston Balikpapan Kamis (20/4/17)  menghadirkan dua nara sumber yakni Pocut Eliza, S.Sos,SH,M.H menjabat Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI dan Amru Walid Batubara,SH,MH selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Prov-Kaltim.
Peserta diskusi publik, berasal dari berbagai elemen stakeholder mulai dari masing-masing perwakilan: masyarakat adat (organisasi) Ormas Penggiat Lingkungan  TNI dan Polri,  Tokoh PERS, Ombusdman, Pakar Hukum Pemerintah Daerah Provinsi/Kab/Kota dan Akademisi dari Perguruan Tinggi.
Pocut Elisa memaparkan yang menjadi fokus Presiden RI Jokowi dalam Reformasi Hukum jilid II ada 7 poin yaitu Pelayanan Publik Penanganan Kasus Penataan Regulasi Pembenahan Manajemen Perkara Penguatan SDM Penguatan Kelembagaan Pembangunan Budaya Hukum.
Lebih jauh Pocut Elisa Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional  ini dalam makalah yang disusunya sebagai bahan materi acuan pada diskusi publik memaparkan reformasi hukum tahap II yang dilakukan yaitu  pertama Penataan Regulasi yakni melakukan evaluasi seluruh peraturan perundan-undangan dan pemangkasan regulasi bermasalah; penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan; pembuatan database peraturan perundang-undangan yang terintegrasi. Kemudian kedua Perluasan Jangkauan Bantuan Hukum.
Selanjutnya Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim Amru Walid SH MH mengatakan karena keterbatasan anggota di Kanwil Kemenkumham Kaltim maka Kanwil Kemenkumham Kaltim menyusun peta permasalahan hukum dengan judul “Penyelamatan & Pengelolaan Kawasan Hutan Melalui Penataan Ruang Terpadu”
Dalam paparan makalahnya menyebutkan hasil pengumpulan data yang dilaksanakan oleh tim inventarisasi peraturan perundang-undangan; masalah/isu/kasus yang berkaitan dengan tata ruang kehtanan.
Kedua nara sumber menyampaikan paparan masing-masing diatas sebelum dimulai sesi tanya-jawab dan sesi diskusi pokja berlangsung. Paparan kedua nara sumber disampaiakn melalui makalah yang telah disusun dan disiapkan nara sumber. Usai sesi tanya jawab dilanjutkan Diskusi Pokja terbagi dalam tiga pokja.
Pada saat berlangsungnya sesi tanya-jawab antara peserta diskusi dengan nara sumber cukup banyak yang diungkapkan terkait tidak konsistennya para kepala daerah dalam menjalankan UU mengenai tata ruang. Penerbitan izin oleh pemerintah daerah  untuk perusahaan tambang batubara pada lahan petanian masuk kawasan hutan lindung masuk  kawasan tempat tinggal penduduk sehingga penduduk/warga setempat harus di relokasi.
Demikian juga tekait penerbitan izin perkebunan sawit masuk kawasan hutan lindung, hutan produksi atau cagar alam, mengorbankan lahan pertanian dan perkebunan warga.
Salah satu peserta diskusi dari anggota DPRD mengutarakan, harfiah dari pelaksanaan hukum yang benar itu memberikan kedamaian, keamanan, kesejahtraan dan keadilan. Oleh sebab, lanjutnya, mulai dari ombudsman, kepala daerah beserta perangkatnya tidak menjalankan hukum dengan sebenarnya  maka tujuan hukum itu tidak akan tercapai paparnya.
Untuk memberikan jawaban atas pertanyaan para peserta diskusi, nara sumber Pocut Eliza mengutarakan, terkait dengan pembentukan raperda, sebenarnya UU No.12/2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sudah memberikan langkah-langkah sebaiknya pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kalau kami memberikan evaluas saat ini, memang evaluasi terhadap peraturan yang sudah ada efektif tifitasnya bagaimana. Dan juga peraturan undang-undang itu sendiri ada yang kurang atau tidak. Kalau persiapan pembentukan raperda sebenarnya analisa dan evaluasi hukum ini bisa menjadi bahan pembentukan perda, papar Eliza.
Tambah Eliza, kami membagi pembentukan peraturan perundang-undangan ini di tingkat perencanaan. Ada yang disebut Ex-Ante yaitu dari hasil evaluasi akan menghasilkan pembentukan berikutnya, dan Ex-Post yaitu peraturan yang telah ada sudah diterapkan. Ini saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan, tandas Eliza.
Kembali kepada “Apakah sudah  tahapan-tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan itu sudah dilakukan secara baik atau belum ?”. Kemudian, naskah akademik itu harus menjadi satu syarat pembentukan peraturan perundang-undangan. Hasil analisa dan evaluasi itu bisa dimasukkan dalam naskah akademiknya, jelasnya
Yang menjadi pertanyaan, siapa yang membuat naskah akademiknya ?  Yang sering kali terjadi, naskah akademik raperda itu hanya copy paste saja tanpa adanya analisa apakah sesuai dengan kondisi masyarakat yang sebenarnya. Kondisi sosiologis dan ekonomis masyarakat perlu dilihat, cetus Eliza.
Peserta lain mengutarakan, ketika kita melakukan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan yang cukup penting apakah efisien dan efektif.  Dalam konteks peraturan,  norma aturannnya, dan aturan pelaksananya kita harus pisahkan. Sering kali orang menyalahkan UU-nya.  UU tidak salah ternyata  peraturan pelaksananya yang salah. Hal ini menjadi beban dengan mengatakan UU tidak adil, peraturannya tidak adil, padahal sebenarnya peraturan pelaksanaannya yang salah, ungkapnya.
Salah satu yang terjadi terakhir ini sebut Bapak Jati yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi  (MK) Nomor 137 tahun 2017 tidak terkait dengan pilkada  tetapi terkait dengan pembatalan pemenangan yang jadi untuk pembatalan Perda Kab/Kota. Karena dengan keputusan MK itu maka konstelasi peraturan perundang-undangan itu jadi berubah.
Berbagai penjelasan dari dua nara sumber panjang lebar dijelaskan dalam diskusi ini terutama dari nara sumber Pocut Eliza yang sangat memberikan pencerahan bagi para peserta diskusi publik terhadap bagaimana peraturan perundang-undangan itu dibentuk  sebagai hokum positif, dikaitkan dengan struktur hukum dan budaya hukum, percepatan penataan regulasi, analisis dan evaluasi hukum yang dilakukan oleh masing-masing instansi baik pusat dan daerah, dimensi hukum yang terdiri dari dimensi kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan; dimensi kejelasan rumusan; dimensi materi muatan (ditinjai dari pemenuhan materil); dimensi kejelasan rumusan;dimensi efektifitas implementasi, hingga output analisa dan evaluasi hukum yang mengeluarkan rekomendasi apakah peraturan perundang-undangan itu tetap dipertahankan, diubah/revisi maupun dicabut; dicabut dan diganti dengan Peraturan UU lain, atau dicabut dan diimplikasikan dengan peraturan UU lain.  (dar)
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dua Warga Negara China Dagang Pakaiaan
Salahgunakan Visa atau Ijin Tinggal

MAJALAH BORNEO Online Dua orang warga China masing-masing bernama Cai Yizi dan Zuang Yang Long berhasil ditangkap petugas pengawasan Imigran Kantor Imigrasi Kelas I Kota Balikpapan sehubungan keduanya secara bersamaan melakukan usaha dagang pakaian atau bekerja dengan menggunakan visa 211 untuk kunjungan sosial budaya.
Menurut  Andi Febri Rinaldhi, SH, “Cai Yizi dan Zuang Yang Long berasal dari Guang Dong warga negera China ini,  diduga melanggar pasal 122 huruf (a) yaitu melakukan pelanggaran izin tinggal yang tidak sesuai dengan dokumen keimigrasian yang mereka miliki”, papar Kasubsi Penindakan Keimigrasian ini.
Andi menambahkan, “kedua warga negara China ini, bekerja sebagai pedagang yakni  berjualan pakaian baju keliling menggunakan mobil rental. Saat ditangkap, kedua imigran China ini sedang melakukan kegiatan berjualan keliling di seputar Kelurahan Teritip”, paparnya.
Andi Febri Rinaldhi,SH Selaku Kasubsi 
Penindakan  Keimigrasian, Juga Salah Seorang 
Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan 
Saat Dikonfirmasi Diruang Kerjanya.
Andi menjelaskan, alasan mereka ini melakukan pekerjaan berdagang pakain cukup sederhana, yakni untuk mendapatkan uang buat tambahan ongkos mau pulang ke negaranya.  Tetapi apapun alasan mereka, tambah Andi Febri, kita  tetap tindak sesuai dengan hukum yang berlaku, paparnya. 
Kata Andi, “mereka pakai visa 211 yang peruntukannya adalah untuk sosial budaya. Sehingga dokumen yang dimiliki tersebut tidak sesuai dengan kegiatan mereka yaitu berdagang/berjualan atau bekerja di Indonesia. Jika mereka berjualan atau bekerja di Indonesia seharusnya menggunakan visa 312”, katanya.
Andi Febri Rinaldhi menjelaskan, saat ini terhadap kedua warga Negara China tersebut setelah ditangkap pihak Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan di Teritip  Kamis 21 Mei 2016 lalu, saat ini sedang ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Lamaru Balikpapan, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan.  
Andi mengutarakan,  “ini belum P21 masih tapap penyelidikan dan penyidikan. Tetapi bukti sudah ada kita kumpulkan,  saksi juga sudah kita kumpulkan dan tinggal satu orang lagi saksi yang kita panggil tetapi belum datang”, ujar Andi.
Ditangkapnya kedua imigran China ini, menurut Andi Febri Rinaldhi keduanya melanggar penggunaan ijin tinggal. Tambah Andi Febri Rinaldhi, dalam pasal 122 huruf (a) UU No.6/2011 tentang Keimigrasian, disebutkan, “Dipidana selama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) Setiap warga negara  asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan ijin tinggal atau visa tidak sesuai dengan peruntukannya”
Andi Febri Rinaldhi mengatakan, saat ditangkapnya kedua imigran tersebut, berikut barang bukti tinggal 27 helai baju yang akan dijual Cai Yizi dan Zuang Yang Long, beserta sejumlah uang sebagai barang bukti, papar Andi Febri Rinaldhi yang juga tenaga penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan ini.  (mangadar)
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Imigrasi Kelas I Balikpapan Lakukan Pro Justitia

Kepada ME Warga Maroko


MAJALAH BORNEO Online – Kantor Imigrasi Kelas I Balikapan, pada bulan April 2016 lalu kembali menangkap warga negara asing dari Maroko bernama Mohamed Elmourabiti. Mohamed Elmourabiti ditangkap  karena tidak memiliki izin dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku.

Mohamed Elmourabiti yang ditangkap pihak Imigrasi Kelas I Balikpapan, Kamis 21 April 2016 lalu di rumah kost Jalan Milono Balikpapan Rt.45 Kel Klandasan Ulu ini, karena tidak memiliki identitas (Paspor)  dan visa tinggal yang sah dikenai sanksi tindak pidana Pasal 119 ayat 1 UU No.6/2011 tentang Keimigrasian.

Pasal 119 ayat (1), berbunyi “Setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Negara Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)”.

Menurut Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penindakan Keimigrasian Kelas I Balikpapan Andi Febri Rinaldhi,SH saat ditemui diruang kerjanya mengutarakan, pihak Imigrasi awalnya mendapat informasi dari anggota Babinsa Kelurahan Klandasan Ulu Balikpapan, memberitahu adanya warga negara asing yang tinggal disalah satu rumah kost Jl.Milono RT.45 Balikpapan.

Atas informasi anggota Babinsa tersebut, pada tanggal 21 April 2016 pukul 08.30 Wita petugas seksi pengawasan keimigrasian langsung melakukan pengecekan lapangan. Kebenaran informasi, ternyata pihak Kantor Imigrasi menemukan Mohamed Elmourabiti di rumah kost dimaksud, tanpa dilengkapi Paspor dan dokumen izin tinggal di Indonesia.

Andi Febri Rinaldhi saat ditemui Majalah Borneo Online juga mengutarakan bahwa pemeriksaan terhadap Mohamed Elmourabiti saat ini sudah rampung dan sudah P21 serta sudah melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan.

Andi Febri Rinaldhi menginformasikan, saat ini pihaknya masih sedang menunggu proses Pro Justitia ke tingkat Pengadilan Negeri Balikpapan.

Andi Febri Rinaldhi juga menyampaikan, saat sidang nanti, pihak Imigrasi Kelas I Balikpapan akan menghadirkan 5 (lima) orang saksi dan satu orang saksi ahli, serta 1 (satu) berkas Fotocopy Paspor an.Mohammed Elmourabiti Warga Maroko dengan Nomor Paspor N833979 berlaku sampai 15 Februari 2016 lalu.

Selanjutnya, terkait dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan kepada 169 (Seratus Enampuluh Sembilan) Negara untuk memudahkan Warga Negara Asing masuk wilayah Indonesia, dapat mengakibatkan rentannya penyalahgunaan visa izin tinggal oleh orang asing.

Menyikapi hal ini, pihak Imigrasi Kelas I Balikpapan lebih meningkatkan kinerja dalam hal pengawasan orang asing yang berada di wilayah Kota Balikpapan dengan bekerjasama dengan instansi terkait, papar Andi.   (mangadar)  

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Selenggarakan Rakor Majelis Pengawas
Untuk Menyamakan Persepsi
Pembentukan Majelis Kehormatan Notaris 
Majalah Borneo – Majelis Pengawas Daerah Notaris dan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Prov Kaltim – Kaltara tahun 2016 selenggarakan rapat koordinasi pembentukan “Majelis Kehormatan Notaris”
Para Peserta Rakor Majelis Pengawas Untuk
Pembentukan Majelis Kehormatan Notaris
Rapat koordinasi yang dilaksanakan di Hotel Grand Tiga Mustika Balikpapan, Kamis (14/04/16) dihadiri 40 orang peserta dari masing-masing majelis pengawas daerah dan wilayah notaris, Kakanwil Hukum dan HAM, para Notaris se-Kaltim-Kaltara dan undangan lainnya.
Erni Asmara,SH Kabid Yankum Kanwil Kemenkumham Kaltim juga selaku ketua panitia rapat koordinasi ini    mengutarakan, diselenggarakannya rapat koordinasi ini untuk menyamakan persepsi pembentukan “Majelis Kehormatan Notaris”, katanya.
Erni Asmara kemudian melanjutkan, sesuai dengan UU No.2/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dalam pasal 66A ditegaskan: “Dalam melaksanakan pembinaan, Menteri membentuk Majelis Kehormatan Notaris” .
Tambah Erni Asmara, ketentuan tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI No.7/2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris, paparnya.   (mangadar)

---------------------------------------------------------------------
Kantor Lelang Negara Sosialisasikan PMK 27 Tahun 2016
Peserta Sosialisasi PMK Nomor 27/PMK.06/2016 
Di Aula Gedung Keuangan, Selasa 05 April 2016
Majalah BorneoUntuk meningkatkan  kualitas pelayanan lelang sesuai dengan peraturan menteri keuangan PMK No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang,   Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan selenggarakan sosialisasi peraturan menteri keuangan tersebut.
KPKNL Balikpapan yang berada dibawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan berkantor di Gedung Keuangan Jl.A Yani Kota Balikpapan ini,  adakan sosialisasi khususnya kepada para pegawai  dilingkungan direktorat jenderal kekayaan negara.
M.Abdul Rochim selaku kordinator penyelenggara sosialisasi peraturan menteri keuangan tersebut mengatakan, PMK Nomor :27/PMK.06/2016  ini perlu kita sosialisasikan karena masih baru. Peraturan   lama yang mengatur tentang pelayanan lelang negara ini  adalah PMK Nomor 93/PMK.06 tahun 2010 tahun, jelasnya..
Menurut Abdul Rochim, dilaksanakannya sosialisai peraturan menteri keuangan dimaksud karena peraturan tersebut menjadi petunjuk pelaksanaan lelang bagi pegawai yang berada di kantor-kantor operasional lapangan, supaya mereka para pegawai kantor lelang ada payung hukum dalam pelaksanaan lelang negara, ungkapnya.
Menurut Abdul Rochim peserta sosialisasi PMK ini para pegawai KPKNL dari Kaltim, Kalsel, Kalteng, Kalbar dan Kantor Direktorat Pelayanan Lelang Negara. Jumlah pesertanya sebanyak 50 orang, sebut Abdul Rochim.  (mangadar)
------------------------------------------------------------------------------------------------------------

PEMKAB KUBAR SOSIALISASIKAN UU 30 TAHUN 2014
HADIRKAN  PAKAR HUKUM TATA NEGARA
DR.RAFLY HARUN
DR.Rafly Harun Bersama Sekda Kubar
Majalah Borneo - Pemkab Kubar Provinsi Kaltim adakan sosialisasi UU No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam sosialisasi ini dilakukan secara khusus bagi para pegawai Pemkab Kubar di Hotel Jatra Balikpapan tanggal 03 Desember 2015. Untuk lebih optimal pemahaman amanat dan isi UU ini, Pemkab Kubar juga mengundang pakar hukum tatanegara DR.Rafly Harun.

Rafly Harun mengungkapkan terkait dengan penerapan UU No.30 tahun 2014 ini dalam pelaksanaannya, misalnya kalau pengawas internal pemerintahan mengatakan bahwa terjadi pelanggaran administrasi. Maka pelanggaran administrasi sesuai UU No.30 tahun 2014, itu bisa diperbaiki.
Kemudian, jika pelanggaran administrasi pemerintahan itu mengakibatkan terjadi kerugian negara, maka kerugian negara itu harus dikembalikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.

Selanjutnya, kalau terjadinya pelanggaran administrasi pemerintahan itu juga mengakibatkan kerugian negara, yang mana kerugian negara itu disesabkan oleh kekeliruan dalam pengambilan kebijakan/keputusan lembaga atau badan, maka berdasarkan pasal UU ini kerugian negara itu harus dikembalikan oleh lembaga atau badan bersangkutan.

Namun, jika kerugian negara itu disebabkan oleh perlakuan pegawai secara orang per orang maka kerugian negara itu harus dikembalikan pegawai bersangkutan.

Nara Sumber, Sekda Kubar Foto Bersama Peserta Sosialisasi
Cuma bapak-bapak tentu khawatir denga proses hukum pidana korupsi, jika melihat apa yang terjadi selama ini,  kata Rafly seraya bertanya.

Lanjut Rafly, jika tetap diproses hukum karena dianggap terjadi kerugian negara oleh pihak penegak hukum kepolisian dan kejaksaan, padahal sudah dilakukan perbaikan atas pelanggaran administrasi tersebut, kemudian kerugian negaranya sudah dikembalikan kepada negara,  maka jika tetap diproses hukum dengan UU korupsi,  ini sebenarnya terjadi cara perlakuan penegakan hukum kepolisian atau kejaksaan dan lainnya itu tidak tepat karena mengabaikan UU No.30 tahun 2014 ini, ungkapnya.

Karena menurut Rafly Harun, sesuai dengan UU No.30 tahun 2014 ini, jika sudah diproses APIP dan telah dilakukan perbaikan dan telah dikembalikan kerugian negara sebagaimana amanat UU No.30 tahun 2014 ini, kok masih bisa diproses hukum dengan UU korupsi ? Ini perlakuan penegakan hukum kita yang selama ini tidak tepat.

Drs.Amiruddin, M.Si Sekda Kubar
Lebih jauh Rafly Harun mengatakan,  sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pelanggaran UU korupsi yang bisa diproses hukum adalah jika memenuhi tiga unsur  yaitu adanya unsur melawan hukum, pelanggaran hukum tersebut ada unsur menguntungkan/memperkaya diri atau korporasi, dan terjadi unsur kerugian negara.

Rafly Harun lebih jauh mengatakan,  sebenarnya kalau melihat perlakuan penegakan hukum terus seperti ini, kita anytime (setiap saat) dapat dijadikan tersangka karena sudah memilki tiga unsur pelanggaran UU korupsi.

Menurut Rafly Harun, karena hampir semua kegiatan pemerintah itu bisa dianggap melanggar UU korupsi, sementara bagi pelaksanaan administrasi pemerintahan ada UU No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ungkap Rafly Harun.

Oleh sebab itu, jika pemerintah daerah melakukan sosialisasi mengenai UU yang baru, mestinya juga mengundang pihak kepolisian dan kejaksaan agar sama-sama memahami terhadap UU tersebut, papar Rafly Harun.

Sekda Kabupaten Kutai Barat  Drs.Aminuddin, M.Si saat dimintai pendapatnya mengutarakan harapan kami selaku pemerintah kabupaten Kutai Barat, tentu dengan adanya sosialisasi ini maka para penyelenggara pemerintahan Kab Kubar diharapkan lemakin lebih memahami UU No.30 tahun 2014 ini karena bersinggungan sekali dengan tugas pekerjaan dan tanggung-jawab mereka setiap hari.

Sekda Kuta Barat ini juga mengutarakan, disosialisakannya UU ini maka para pegawai Kutai Barat bisa mengaplikasikannya dalam tugas pekerjaan setiap hari, tandanya.  (mangadar)

RAMADHAN - Bulan Penuh Berkah

IDUL FITRI 1437 H

IDUL FITRI 1437 H

IDUL FITRI DPRD KAB MAHULU